Skip to content

Koperasi Mulia Sejahtera

Koperasi Pegawai STT Terpadu Nurul Fikri

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan
Koperasi Mulia Sejahtera

Author: Pengurus Koperasi

Ketentuan Pinjaman

Pinjaman Darurat Kesehatan adalah pinjaman dana untuk kebutuhan darurat terkait diri atau keluarga pegawai STT-NF yang mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang pengobatannya masih belum dapat sepenuhnya tercover oleh Asuransi Jaminan Kesehatan lembaga. Dana Pinjaman Darurat ini dikelola oleh Koperasi,

Pengurus Koperasi February 6, 2016February 6, 2016 Ketentuan Pinjaman, Pinjaman Darurat Read more

Prosedur Pembiayaan

Berikut prosedur pembiayaan untuk pembelian barang melalui Koperasi Mulia Sejahtera. Pengurus Koperasi berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. – Ketersediaan dana koperasi – Pemerataan manfaat ke Anggota yang belum memanfaatkan layanan – Keluasan manfaat kepada sebanyak-banyaknya

Pengurus Koperasi September 27, 2015October 2, 2015 Pembiayaan, Prosedur Pembiayaan Read more

Selisih Hasil Usaha

Hasil usaha Koperasi selama satu tahun dapat bersifat surplus atau defisit, yang penanganannya diatur sebagai berikut. Surplus Hasil Usaha Surplus hasil usaha Koperasi dialokasikan sebagai berikut. Digunakan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan Koperasi yang nilainya diharapkan dapat memenuhi 20% dari

Pengurus Koperasi September 26, 2015October 1, 2015 Keorganisasian, Selisih Hasil Usaha Read more

Pengurus

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengurus Mengelola Koperasi berdasarkan

Pengurus Koperasi September 26, 2015July 26, 2021 Keorganisasian, Pengurus Read more

Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengawas Mengusulkan calon Pengurus. Memberi nasihat dan pengawasan

Pengurus Koperasi September 26, 2015January 25, 2020 Keorganisasian, Pengawas Read more

Rapat Anggota

Rapat Anggota Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota Tahunan untuk mengesahkan pertanggungjawaban

Pengurus Koperasi September 26, 2015September 28, 2015 Keorganisasian, Rapat Anggota Read more

Kelembagaan

Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas: Rapat Anggota Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Pengawas Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi

Pengurus Koperasi September 26, 2015September 26, 2015 Kelembagaan, Keorganisasian Read more

Permodalan

Modal Koperasi dapat terkumpul dari beberapa sumber sebagai berikut. Setoran Pokok Yaitu setoran awal yang dibayarkan saat pengajuan menjadi anggota. Sertifikat Modal Koperasi Yaitu kontribusi modal yang diberikan Anggota, yang akan diperhitungkan dalam pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU). Dahulu jenis

Pengurus Koperasi September 25, 2015October 1, 2015 Keorganisasian, Permodalan Read more

Ketentuan Pembiayaan

Fasilitas Pembiayaan Koperasi memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut. Layanan pembelian barang dengan pembiayaan Koperasi diberikan kepada Anggota Koperasi yang sudah memiliki masa keanggotaan minimal 4 (empat) bulan dan tidak memiliki tunggakan kewajiban simpanan wajib/sukarela kepada Koperasi. Pembiayaan Koperasi didasarkan

Pengurus Koperasi September 25, 2015November 29, 2016 Ketentuan Pembiayaan, Pembiayaan Read more

Keanggotaan Koperasi

Berikut beberapa peraturan dan penjelasan tentang keanggotaan dalam Koperasi Mulia Sejahtera. Status Keanggotaan Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk seluruh pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF) yang bisa dan mampu

Pengurus Koperasi September 19, 2015September 26, 2015 Keanggotaan, Keorganisasian Read more
  • « Previous

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan

Sekretariat

Kampus A STT Terpadu Nurul Fikri
Jl. Prof Lafran Pane
RTM Kelapa Dua, Depok
CP: Ibu Ratna (Bendahara)
Copyright © 2025 Koperasi Mulia Sejahtera. All rights reserved. Theme Spacious by ThemeGrill. Powered by: WordPress.