Pinjaman Darurat Kesehatan adalah pinjaman dana untuk kebutuhan darurat terkait diri atau keluarga pegawai STT-NF yang mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang pengobatannya masih belum dapat sepenuhnya tercover oleh Asuransi Jaminan Kesehatan lembaga. Dana Pinjaman Darurat ini dikelola oleh Koperasi,
Prosedur Pembiayaan
Berikut prosedur pembiayaan untuk pembelian barang melalui Koperasi Mulia Sejahtera. Pengurus Koperasi berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. – Ketersediaan dana koperasi – Pemerataan manfaat ke Anggota yang belum memanfaatkan layanan – Keluasan manfaat kepada sebanyak-banyaknya
Selisih Hasil Usaha
Hasil usaha Koperasi selama satu tahun dapat bersifat surplus atau defisit, yang penanganannya diatur sebagai berikut. Surplus Hasil Usaha Surplus hasil usaha Koperasi dialokasikan sebagai berikut. Digunakan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan Koperasi yang nilainya diharapkan dapat memenuhi 20% dari
Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengurus Mengelola Koperasi berdasarkan
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengawas Mengusulkan calon Pengurus. Memberi nasihat dan pengawasan
Rapat Anggota
Rapat Anggota Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota Tahunan untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Kelembagaan
Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas: Rapat Anggota Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Pengawas Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi
Permodalan
Modal Koperasi dapat terkumpul dari beberapa sumber sebagai berikut. Setoran Pokok Yaitu setoran awal yang dibayarkan saat pengajuan menjadi anggota. Sertifikat Modal Koperasi Yaitu kontribusi modal yang diberikan Anggota, yang akan diperhitungkan dalam pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU). Dahulu jenis
Ketentuan Pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan Koperasi memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut. Layanan pembelian barang dengan pembiayaan Koperasi diberikan kepada Anggota Koperasi yang sudah memiliki masa keanggotaan minimal 4 (empat) bulan dan tidak memiliki tunggakan kewajiban simpanan wajib/sukarela kepada Koperasi. Pembiayaan Koperasi didasarkan
Keanggotaan Koperasi
Berikut beberapa peraturan dan penjelasan tentang keanggotaan dalam Koperasi Mulia Sejahtera. Status Keanggotaan Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk seluruh pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF) yang bisa dan mampu