Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas: Rapat Anggota Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Pengawas Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi
