Skip to content

Koperasi Mulia Sejahtera

Koperasi Pegawai STT Terpadu Nurul Fikri

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan
Koperasi Mulia Sejahtera

Kelembagaan

Kelembagaan

Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas: Rapat Anggota Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Pengawas Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi

Pengurus Koperasi September 26, 2015September 26, 2015 Kelembagaan, Keorganisasian Read more

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan

Sekretariat

Kampus A STT Terpadu Nurul Fikri
Jl. Prof Lafran Pane
RTM Kelapa Dua, Depok
CP: Ibu Ratna (Bendahara)
Copyright © 2026 Koperasi Mulia Sejahtera. All rights reserved. Theme Spacious by ThemeGrill. Powered by: WordPress.