Hasil usaha Koperasi selama satu tahun dapat bersifat surplus atau defisit, yang penanganannya diatur sebagai berikut. Surplus Hasil Usaha Surplus hasil usaha Koperasi dialokasikan sebagai berikut. Digunakan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan Koperasi yang nilainya diharapkan dapat memenuhi 20% dari
