Berikut prosedur pembiayaan untuk pembelian barang melalui Koperasi Mulia Sejahtera. Pengurus Koperasi berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. – Ketersediaan dana koperasi – Pemerataan manfaat ke Anggota yang belum memanfaatkan layanan – Keluasan manfaat kepada sebanyak-banyaknya
