Pinjaman Darurat Kesehatan adalah pinjaman dana untuk kebutuhan darurat terkait diri atau keluarga pegawai STT-NF yang mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang pengobatannya masih belum dapat sepenuhnya tercover oleh Asuransi Jaminan Kesehatan lembaga. Dana Pinjaman Darurat ini dikelola oleh Koperasi,
