Skip to content

Koperasi Mulia Sejahtera

Koperasi Pegawai STT Terpadu Nurul Fikri

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan
Koperasi Mulia Sejahtera

Keorganisasian

Selisih Hasil Usaha

Hasil usaha Koperasi selama satu tahun dapat bersifat surplus atau defisit, yang penanganannya diatur sebagai berikut. Surplus Hasil Usaha Surplus hasil usaha Koperasi dialokasikan sebagai berikut. Digunakan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan Koperasi yang nilainya diharapkan dapat memenuhi 20% dari

Pengurus Koperasi September 26, 2015October 1, 2015 Keorganisasian, Selisih Hasil Usaha Read more

Pengurus

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengurus Mengelola Koperasi berdasarkan

Pengurus Koperasi September 26, 2015July 26, 2021 Keorganisasian, Pengurus Read more

Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengawas Mengusulkan calon Pengurus. Memberi nasihat dan pengawasan

Pengurus Koperasi September 26, 2015January 25, 2020 Keorganisasian, Pengawas Read more

Rapat Anggota

Rapat Anggota Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota Tahunan untuk mengesahkan pertanggungjawaban

Pengurus Koperasi September 26, 2015September 28, 2015 Keorganisasian, Rapat Anggota Read more

Kelembagaan

Dasar Hukum Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas: Rapat Anggota Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Pengawas Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi

Pengurus Koperasi September 26, 2015September 26, 2015 Kelembagaan, Keorganisasian Read more

Permodalan

Modal Koperasi dapat terkumpul dari beberapa sumber sebagai berikut. Setoran Pokok Yaitu setoran awal yang dibayarkan saat pengajuan menjadi anggota. Sertifikat Modal Koperasi Yaitu kontribusi modal yang diberikan Anggota, yang akan diperhitungkan dalam pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU). Dahulu jenis

Pengurus Koperasi September 25, 2015October 1, 2015 Keorganisasian, Permodalan Read more

Keanggotaan Koperasi

Berikut beberapa peraturan dan penjelasan tentang keanggotaan dalam Koperasi Mulia Sejahtera. Status Keanggotaan Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk seluruh pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF) yang bisa dan mampu

Pengurus Koperasi September 19, 2015September 26, 2015 Keanggotaan, Keorganisasian Read more

Kegiatan Usaha

Koperasi Mulia Sejahtera berkedudukan usaha di kota Depok Jawa Barat. Sebagai koperasi konsumsi, Koperasi Mulia Sejahtera menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang berikut. 1. Penyediaan barang kebutuhan anggota Pelayananan penyediaan barang kebutuhan anggota dilakukan melalui jasa layanan pembelian barang dengan

Pengurus Koperasi September 19, 2015September 26, 2015 Kegiatan, Keorganisasian Read more

Bentuk dan Tujuan Koperasi

Bentuk Koperasi Koperasi Mulia Sejahtera adalah koperasi konsumsi untuk pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF). Sebagai koperasi konsumsi, Koperasi Mulia Sejahtera bergerak dalam menyediakan barang-barang kebutuhan Anggota Koperasi dan komunitas STT-NF.   Tujuan Koperasi Koperasi Mulia Sejahtera didirikan

Pengurus Koperasi September 19, 2015September 26, 2015 Bentuk dan Tujuan, Keorganisasian Read more

Menu

  • Home
  • Organisasi
    • Bentuk dan Tujuan
    • Kegiatan Usaha
    • Kelembagaan
    • Pengawas
    • Pengurus
    • Rapat Anggota
    • Permodalan
    • Selisih Hasil Usaha
    • Layanan Darurat Kesehatan
      • Ketentuan Pinjaman Darurat
      • Prosedur Pinjaman Darurat
      • Form Pengajuan Pinjaman Darurat
  • Keanggotaan
    • Ketentuan Keanggotaan
    • Form Pendaftaran Anggota
  • Pinjaman Pembiayaan
    • Ketentuan Pembiayaan
    • Prosedur Pembiayaan
    • Form Pengajuan Pembiayaan

Sekretariat

Kampus A STT Terpadu Nurul Fikri
Jl. Prof Lafran Pane
RTM Kelapa Dua, Depok
CP: Ibu Ratna (Bendahara)
Copyright © 2025 Koperasi Mulia Sejahtera. All rights reserved. Theme Spacious by ThemeGrill. Powered by: WordPress.