Berikut prosedur pembiayaan untuk pembelian barang melalui Koperasi Mulia Sejahtera. Pengurus Koperasi berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. – Ketersediaan dana koperasi – Pemerataan manfaat ke Anggota yang belum memanfaatkan layanan – Keluasan manfaat kepada sebanyak-banyaknya
Ketentuan Pembiayaan
Fasilitas Pembiayaan Koperasi memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut. Layanan pembelian barang dengan pembiayaan Koperasi diberikan kepada Anggota Koperasi yang sudah memiliki masa keanggotaan minimal 4 (empat) bulan dan tidak memiliki tunggakan kewajiban simpanan wajib/sukarela kepada Koperasi. Pembiayaan Koperasi didasarkan