Hasil usaha Koperasi selama satu tahun dapat bersifat surplus atau defisit, yang penanganannya diatur sebagai berikut.
Surplus Hasil Usaha
Surplus hasil usaha Koperasi dialokasikan sebagai berikut.
- Digunakan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan Koperasi yang nilainya diharapkan dapat memenuhi 20% dari total nilai Sertifikat Modal Koperasi yang diterbitkan.
- Digunakan sebagai balas jasa Pengurus sebesar 10% dari surplus hasil usaha.
- Sisanya dapat disepakati alokasinya dalam Rapat Anggota untuk:
– Dana pengembangan usaha
– Pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU) kepada Anggota sesuai dengan besar kontribusi Sertifikat Modal Koperasi dari masing-masing Anggota.
Defisit Hasil Usaha
- Dalam hal terdapat defisit hasil usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan untuk menutup defisit yang terjadi.
- Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup defisit hasil usaha, maka defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran Koperasi pada tahun berikutnya.
Selisih Hasil Usaha