Berikut prosedur pembiayaan untuk pembelian barang melalui Koperasi Mulia Sejahtera.
Pengurus Koperasi berhak menerima atau menolak pengajuan pembiayaan, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
– Ketersediaan dana koperasi
– Pemerataan manfaat ke Anggota yang belum memanfaatkan layanan
– Keluasan manfaat kepada sebanyak-banyaknya Anggota yang membutuhkan
– dan pertimbangan lainnya
Prosedur Pembiayaan