Modal Koperasi dapat terkumpul dari beberapa sumber sebagai berikut.
- Setoran Pokok
Yaitu setoran awal yang dibayarkan saat pengajuan menjadi anggota. - Sertifikat Modal Koperasi
Yaitu kontribusi modal yang diberikan Anggota, yang akan diperhitungkan dalam pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU). Dahulu jenis modal ini dinamakan simpanan wajib dan simpanan sukarela. - Modal Penyertaan
Yaitu kontribusi modal yang diberikan Pihak Ketiga untuk suatu proyek usaha/pembiayaan melalui suatu perjanjian, yang akan diperhitungkan dalam pembagian keuntungan proyek usaha/pembiayaan. - Pinjaman
Yaitu pemberian pinjaman dari perseorangan, lembaga, atau pihak lain melalui suatu perjanjian, yang nantinya harus dikembalikan. - Hibah
Yaitu pemberian dana hibah dari pemerintah atau pihak lain dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
Tentang Setoran Pokok
- Setoran Pokok bersifat wajib dibayarkan untuk menjadi Anggota dan tidak dapat dikembalikan.
- Dalam suatu periode tertentu, setiap pendaftaran Anggota dikenakan besaran Setoran Pokok yang sama.
- Setoran Pokok tidak diperhitungkan dalam pembagian SHU.
Tentang Sertifikat Modal Koperasi
- Pengurus Koperasi dapat menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi untuk dapat memenuhi kebutuhan modal Koperasi.
- Koperasi menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan atas nama dan menyebutkan nominal per lembar dengan nilai maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
- Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi dengan frekuensi dan jumlah minimumnya ditetapkan dalam peraturan.
- Pembelian Sertifikat Modal Koperasi merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi.
- Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota diperhitungkan dalam pembagian SHU namun tidak memiliki hak suara.
- Anggota dapat memindahkan Sertifikat Modal Koperasi dengan syarat:
a. Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat selama 1 (satu) tahun
b. Pemindahan dilakukan kepada Anggota lain
c. Pemindahan dilaporkan kepada Pengurus - Dalam hal berakhirnya keanggotaan, Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain, atau jika belum ada Anggota lain yang membeli maka Koperasi yang akan membeli kembali dengan dana cadangan yang dimiliki.
Catatan Per September 2015:
- Besarnya Setoran Pokok masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp. 125.000,-
- Besarnya Sertifikat Modal Koperasi masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp. 15.000,- per lembar dengan pembelian minimum 1 lembar per bulan.
Permodalan
