agreementPinjaman Darurat Kesehatan adalah pinjaman dana untuk kebutuhan darurat terkait diri atau keluarga pegawai STT-NF yang mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang pengobatannya masih belum dapat sepenuhnya tercover oleh Asuransi Jaminan Kesehatan lembaga.

Dana Pinjaman Darurat ini dikelola oleh Koperasi, yang penggunaannya memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut.

  1. Layanan Pinjaman Darurat Kesehatan hanya dapat diajukan pegawai STT-NF untuk pengobatan diri atau anggota keluarga inti (istri/suami/anak) yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Pengembalian pinjaman darurat ini bersifat murni tanpa bagi hasil dan dapat dicicil oleh pegawai.
  3. Pinjaman didasarkan atas akad pinjam meminjam (al-Qardh), dimana pegawai yang mengajukan (pemohon) harus menyampaikan permohonan kepada Bagian Kepegawaian STT-NF dengan persetujuan atasan.
  4. Untuk pengembalian pinjaman, peminjam dapat memberikan kuasa kepada Bagian Keuangan STT-NF untuk melakukan pemotongan gaji sesuai besaran cicilan yang disepakati dalam akad, yang selanjutnya disetorkan ke rekening yang ditunjuk.
  5. Apabila karena sesuatu hal, pembayaran melalui pemotongan gaji tidak dapat terlaksana, maka peminjam wajib membayar langsung ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan waktu pembayaran yang disepakati dalam akad.
  6. Bagian Kepegawaian STT-NF berhak menerima atau menolak pengajuan pinjaman, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
    – Status kepegawaian dari pemohon
    – Kesesuaian peruntukan dana
    – Sifat darurat dari kejadian
    – Ketersediaan dana
    – dan pertimbangan lainnya
Ketentuan Pinjaman