Dasar Hukum

Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

hirarki

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas:

  1. Rapat Anggota
    Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi.
  2. Pengawas
    Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
  3. Pengurus
    Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal.

 

Kelembagaan