Dasar Hukum
Pengelolaan Koperasi Mulia Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas:
- Rapat Anggota
Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. - Pengawas
Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. - Pengurus
Yaitu perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal.
Kelembagaan