Berikut prosedur pengajuan Pinjaman Darurat Kesehatan melalui Koperasi Mulia Sejahtera. Bagian Kepegawaian STT-NF berhak menerima atau menolak pengajuan pinjaman, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut. – Status kepegawaian dari pemohon – Kesesuaian peruntukan dana – Sifat darurat dari kejadian – Ketersediaan dana
Ketentuan Pinjaman
Pinjaman Darurat Kesehatan adalah pinjaman dana untuk kebutuhan darurat terkait diri atau keluarga pegawai STT-NF yang mengalami musibah sakit atau kecelakaan yang pengobatannya masih belum dapat sepenuhnya tercover oleh Asuransi Jaminan Kesehatan lembaga. Dana Pinjaman Darurat ini dikelola oleh Koperasi,