Rapat Anggota
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi.
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
- Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Rapat Anggota Tahunan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
- Pemberitahuan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan.
- Rapat Anggota Khusus dapat diusulkan Pengurus apabila terdapat keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
- Rapat Anggota berwenang memutuskan hal-hal berikut.
– Menetapkan kebijakan umum Koperasi;
– Menetapkan Rencana Kerja Koperasi;
– Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU);
– Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus;
– Menetapkan keputusan lainĀ yang dianggap perlu. - Kuorum Rapat Anggota adalah 1/5 (satu perlima) dari jumlah seluruh Anggota.
- Keputusan Rapat Anggota diutamakan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
- Dalam pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
- Hasil keputusan Rapat Anggota bersifat tetap dan mengikat kepada semua Anggota Koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa
- Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan apabila terdapat keadaan luar biasa yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota seperti kekosongan kepengurusan, penggabungan, peleburan, atau pembubaran.
- Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa dilakukan atas prakarsa Pengurus atau Pengawas atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
- Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota.
- Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila mencapai kuorum dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota dengan hasil keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
Rapat Anggota