Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar.
- Memajukan usaha Koperasi
- Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran Koperasi.
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk dibawa kepada Rapat Anggota.
- Menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib.
- Memelihara catatan Daftar Anggota dan Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi.
Wewenang Pengurus
- Mewakili Koperasi secara formal.
- Mengambil keputusan-keputusan terkait operasional Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
- Melakukan upaya-upaya yang diperlukan bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Program Kerja Koperasi
- Melanjutkan layanan Koperasi yang telah ada.
- Membangun sistem pengelolaan Koperasi yang lebih rapi dan modern.
- Mencari pengembangan usaha dan layanan Koperasi, yang dilakukan antara lain melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
Pengurus