3d people in a round table having a meeting.

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Tugas Pengurus

  1. Mengelola Koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Memajukan usaha Koperasi
  3. Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran Koperasi.
  4. Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk dibawa kepada Rapat Anggota.
  5. Menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib.
  6. Memelihara catatan Daftar Anggota dan Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi.

Wewenang Pengurus

  1. Mewakili Koperasi secara formal.
  2. Mengambil keputusan-keputusan terkait operasional Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.
  3. Melakukan upaya-upaya yang diperlukan bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya.

Program Kerja Koperasi 

  1. Melanjutkan layanan Koperasi  yang telah ada.
  2. Membangun sistem pengelolaan Koperasi yang lebih rapi dan modern.
  3. Mencari pengembangan usaha dan layanan Koperasi, yang dilakukan antara lain melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
Pengurus