Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus. Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Tugas Pengawas
- Mengusulkan calon Pengurus.
- Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Wewenang Pengawas
- Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.
- Mendapatkan laporan tentang perkembangan Koperasi dari Pengurus.
- Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya untuk kemudian segera mengusulkan Rapat Anggota Luar Biasa.
Pengawas Koperasi
- Rusmanto (Ketua)
- Henry Saptono (Anggota)
- Sirojul Munir (Anggota)
Pengawas