Berikut beberapa peraturan dan penjelasan tentang keanggotaan dalam Koperasi Mulia Sejahtera.
Status Keanggotaan
- Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka untuk seluruh pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF) yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
- Keanggotaan Koperasi dicatat oleh Pengurus dalam catatan daftar Anggota.
- Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain.
- Keanggotaan dapat berakhir karena salah satu sebab berikut:
– Anggota meminta berhenti atas kehendak sendiri
– Anggota tidak lagi menjadi pegawai STT-NF
– Anggota tidak dapat memenuhi kewajibannya
– Anggota meninggal dunia
Hak Anggota Koperasi
- Menghadiri, berpendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota Koperasi.
- Memberikan masukan kepada Pengurus Koperasi.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas Koperasi.
- Memanfaatkan layanan Koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mendapatkan pembagian Selisih Hasil Usaha (SHU) sesuai kontribusi modal yang diberikan.
Kewajiban Anggota Koperasi
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta Peraturan Koperasi yang telah disepakati dan diputuskan.
- Membayar Setoran Pokok Koperasi pada awal keanggotaan dengan besaran sesuai dengan ketetapan.
- Membeli Sertifikat Modal Koperasi (simpanan wajib+simpanan sukarela) setiap bulan dengan minimum besaran sesuai dengan ketetapan. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan melalui potong gaji.
Keanggotaan Koperasi

