Rapat Anggota Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota Tahunan untuk mengesahkan pertanggungjawaban