Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang melakukan pengelolaan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi secara formal. Pengurus diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Tugas Pengurus Mengelola Koperasi berdasarkan
