bentuk

Bentuk Koperasi

Koperasi Mulia Sejahtera adalah koperasi konsumsi untuk pegawai Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri (STT-NF). Sebagai koperasi konsumsi, Koperasi Mulia Sejahtera bergerak dalam menyediakan barang-barang kebutuhan Anggota Koperasi dan komunitas STT-NF.

 

Tujuan Koperasi

Koperasi Mulia Sejahtera didirikan dengan tujuan:

  1. Memajukan kesejahteraan Anggota Koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 

Prinsip Koperasi

Koperasi Mulia Sejahtera memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Terbuka
    Maksudnya keanggotaan bersifat terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan.
  2. Sukarela
    Maksudnya setiap anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan dalam usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  3. Halal
    Maksudnya kegiatan usaha dijalankan dengan memperhatikan aturan-aturan syariah Islam untuk mencapai kehalalan dari hasil usaha.
  4. Demokratis
    Maksudnya setiap anggota koperasi memiliki hak yang sama dalam berpendapat dan memberikan suara untuk pengelolaan Koperasi dengan Rapat Anggota menjadi forum penentu kebijakan yang tertinggi.
  5. Adil
    Maksudnya pembagian hasil usaha dan balas jasa dilakukan secara adil sesuai dengan kontribusi anggota.
  6. Mandiri
    Maksudnya Koperasi mengandalkan Anggota Koperasi untuk berperan serta secara aktif dalam pengelolaan dan kemajuan Koperasi dengan tanpa bergantung pada pihak eksternal.

 

Bentuk dan Tujuan Koperasi